Penyakit-penyakit Kritis
Kita
selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan
kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan
yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan
keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan
pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis
cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas
34 Penyakit Kritis yaitu:
1. Serangan
jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium)
sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
2. Pembedahan arteri koronaria:
pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari
satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
3. Stroke:
kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang
mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari
24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage)
atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra
cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
4. Kanker:
tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali
dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup
leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya
tidak dapat dikontrol secara medis.
5. Gagal
ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus
menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis)
atau transplantasi ginjal.
6. Transplantasi
organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa
jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah
dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu
sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
7. Operasi
katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk
memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
8. Kehilangan
kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan
permanen.
9. Luka
bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan
sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
10. Koma:
keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan
menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
11. Operasi
pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki
kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis)
dan di daerah perut (abdominalis).
12. Penyakit
Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit
yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan
bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh
dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan,
perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain
untuk menegakkan diagnosa.
13. Ketulian:
kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat
disembuhkan.
14. Penyakit Alzheimer’s:
kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran
mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus
dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila
diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain
untuk memperkuat diagnosa.
15. Tumor
jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak
menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
16. Penyakit
paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan
pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
17. Motor
neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk
mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi
lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit
syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini.
Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf
lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
18. Multiple
sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan
syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang
dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya
penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
19. Angioplasti
dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah
melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai
tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70%
dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh
dokter konsultan ahli jantung.
20. Anemia
Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah
sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang
belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan
biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
21. Meningitis
Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf
tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan
neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari
Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan
Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6
(enam) bulan.
22. Kolitis
Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan
akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya
disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus
besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan
berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara
mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy)
dan atau operasi usus halus (ileostomy).
23. Disabling
Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi
peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi
paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
24. Ensefalitis:
yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil).
Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung
setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan)
permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan
ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam)
kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara
terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
25. Hepatitis
Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh
virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
26. Penyakit
Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang
berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum
tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites)
atau kelainan otak (ensefalopati).
27. Penyakit
Crohn: (Crohn’s disease) merupakan kelainan peradangan
menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi
kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
1.
- penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
- terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28. HIV
Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh
Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
1.
- infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
- sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
- tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
29. Trauma
Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang
ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang
mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan
ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam)
kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara
terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
30. Distrofi
Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif
(kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan
kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim
hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita
menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari
6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan,
secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
31. Kelainan
Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada
setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal
75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang
dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang
didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi
kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan
pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
32. Kelumpuhan
(paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan
permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena
kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan
sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
33. Poliomyelitis:
klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
1.
- terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
- Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34. Lupus
Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus):
kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai
banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang
sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak.
Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal
(yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO).
Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang
rematologi dan imunologi.
*): Yang dimaksud
dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
- Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
- Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
- Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
- Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
- Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
Menyuap: diartikan
sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah
disiapkan dan terhidang.
**)Tentunya kita tidak ingin penyakit kritis tersebut
menimpa pada diri kita, oleh karena itu sebagai orang yang beriman kita harus ber
ikhtiar mempersiapkan kemungkinan apabila terjadi hal yang terburuk diantaranya
ikut Asuransi, karena asuransi akan mengkover biaya penyakit tersebut.
Bagi anda yang ingin ikut Asuransi bisa mengajukan aplikasi
lewat saya:
Nama
: Untung Ali Romdon
Kode Agen
: 00458025
Sertifikasi AAJI : 11583786
HP :
085 226 478 412 atau 081 575 873 619
Email
: untunk_cell@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar